Lampung Barat—Pengadilan Negeri (PN) Liwa menggelar sosialisasi Aplikasi e-Berpadu di ruang serbaguna PN Liwa, Rabu (28/01). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat integrasi layanan administrasi perkara pidana berbasis elektronik.
Sosialisasi diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, Kepolisian Resor Lampung Barat dan Kepolisian Resor Pesisir Barat, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui, serta para advokat.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua PN Liwa, Fahmi Hary Nugroho. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan keseragaman penerapan aplikasi e-Berpadu untuk mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Penggunaan aplikasi e-Berpadu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat koordinasi dan transparansi antar-lembaga penegak hukum,” ujar Fahmi.
Paparan teknis mengenai penerapan e-Berpadu disampaikan oleh Aristo Evandy Barlian. Dalam pemaparannya, Aristo menjelaskan alur penggunaan sistem, fitur-fitur utama, serta manfaat e-Berpadu dalam mempercepat proses administrasi perkara pidana secara elektronik dan terintegrasi.
Diskusi dalam kegiatan tersebut dimoderatori Panitera PN Liwa, Agus Tendi Pukuk Kusuma, yang memandu jalannya pembahasan secara interaktif.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan terkait implementasi teknis e-Berpadu, termasuk mekanisme unggah dokumen, koordinasi antar-instansi, serta penyesuaian prosedur kerja dalam praktik sehari-hari.
Melalui sosialisasi ini, PN Liwa berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dan siap mengimplementasikan e-Berpadu secara optimal, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terintegrasi, dan akuntabel.