Jakarta — Polemik soal “kuota internet hangus” kembali mengemuka seiring sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi. Dalam persidangan itu, asosiasi industri serta sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi hadir sebagai pihak terkait untuk menjelaskan praktik paket data yang selama ini berjalan.
Associate Professor di STEI ITB, M. Ridwan Effendi, menilai isu kuota internet menyentuh kebutuhan sehari-hari karena internet kini digunakan untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. Menurutnya, wajar bila publik menaruh perhatian besar pada skema paket data, terutama ketika masih ada sisa kuota namun masa aktif paket telah berakhir. Ia menyebut hakim MK dalam persidangan menyoroti aspek keadilan dan transparansi serta mendorong adanya solusi yang melindungi pelanggan.
“Kita perlu mengakui ada concern konsumen yang valid. Pelanggan membayar, lalu merasa manfaatnya berhenti sebelum optimal. Tantangannya adalah bagaimana memperbaiki governance agar pelanggan paham sejak awal, tanpa mengorbankan kualitas layanan untuk publik luas,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Praktik global: ada paket berbatas waktu, ada pula rollover
Ridwan menjelaskan, di sejumlah negara paket data prabayar dengan masa berlaku tertentu merupakan praktik yang lazim. Di Filipina, misalnya, sejumlah paket data prabayar Globe ditawarkan dengan masa berlaku 7 hari atau 15 hari, bahkan ada varian yang lebih singkat untuk kebutuhan harian. Di Malaysia, CelcomDigi memasarkan pass prabayar dengan masa berlaku 30 hari sebagai siklus umum untuk paket bulanan. Sementara di Thailand, dtac menampilkan paket add-on prabayar dengan masa berlaku bervariasi dari 1 hari hingga 30 hari.
Di sisi lain, beberapa operator juga menyediakan opsi rollover atau stacking, biasanya sebagai fitur tambahan dengan syarat tertentu. Contohnya di Singapura, Singtel Prepaid menyebut pelanggan dapat melakukan roll over dan mengakumulasi data yang tidak terpakai hingga enam bulan, sepanjang ketentuan yang ditetapkan terpenuhi. Selain itu, terdapat pula produk “tanpa masa kedaluwarsa” sebagai varian tertentu; di Filipina, Smart menawarkan paket Magic Data yang dipasarkan sebagai data no-expiry.
Menurut Ridwan, ragam praktik ini menunjukkan operator di berbagai negara umumnya mengombinasikan paket berbatas waktu sebagai standar dengan opsi fleksibilitas bagi segmen tertentu. Karena itu, ia menilai diskusi kebijakan yang relevan bukan semata soal ada atau tidaknya masa berlaku, melainkan bagaimana pilihan itu disajikan secara jelas, mudah dipahami, dan konsisten agar pelanggan dapat memilih skema sesuai kebutuhan.
Kerangka aturan di Indonesia
Dalam konteks regulasi Indonesia, layanan internet prabayar dipahami sebagai jasa telekomunikasi yang diselenggarakan melalui jaringan. Kerangka dasar penyelenggaraan antara lain diatur dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang kemudian disesuaikan dan diperbarui melalui PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Ridwan menekankan PP 46/2021 penting dicatat karena ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU Cipta Kerja. Dengan demikian, aturan ini dipahami sebagai aturan pelaksana yang menurunkan norma Pasal 71 UU Cipta Kerja, termasuk perubahan terkait tata kelola layanan dan tarif yang berkaitan dengan Pasal 28 UU Telekomunikasi. PP 46/2021 juga merapikan aturan sebelumnya dengan mencabut sejumlah pasal dalam PP 52/2000 agar kerangka penyelenggaraan telekomunikasi lebih relevan dengan ekosistem saat ini.
Pada level operasional, prinsip-prinsip tersebut dirangkum melalui Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Ridwan menilai aturan ini menegaskan bahwa aspek seperti masa berlaku layanan, transparansi informasi, dan pilihan fitur layanan berada dalam ranah tata kelola layanan, bukan semata isu komersial.
“Praktik global itu beragam. Ada yang masa aktifnya tegas, ada yang memberi opsi rollover dengan syarat tertentu. Ruang kebijakan dan desain produk itu ada di Indonesia. Tinggal bagaimana dibuat yang paling transparan dan adil,” tegas Ridwan.
Apa yang diuji di MK?
Perkara yang bergulir di MK antara lain mempersoalkan norma dalam UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di UU Telekomunikasi. Perkara tersebut dinilai membuka ruang tafsir terkait tata kelola tarif dan layanan serta dampaknya bagi konsumen, termasuk perdebatan tentang kuota prabayar yang berakhir masa berlakunya. Para pemohon menilai, sebagai layanan yang kian mendekati kebutuhan dasar, internet semestinya memberi kepastian dan rasa adil bagi pengguna.
Ridwan menilai, jika masa berlaku diposisikan sebagai bagian dari layanan, maka beban tata kelolanya adalah memastikan informasi mudah terlihat dan dipahami, bukan sekadar tercantum dalam syarat dan ketentuan. Ia juga mengingatkan agar perdebatan tidak disederhanakan menjadi pertentangan “kuota hangus vs konsumen”, karena yang diuji dinilainya lebih luas, yakni tata kelola layanan, transparansi, kepastian, serta rasa adil dalam desain layanan internet prabayar.
Penjelasan operator: yang dijual adalah layanan
Dalam sidang, perwakilan operator seluler turut menyampaikan bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa atau hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Karena itu, istilah “kuota hangus” dinilai kurang tepat. Yang terjadi disebut sebagai berakhirnya masa layanan sesuai ketentuan yang dipilih pelanggan saat membeli paket.
Ridwan menilai penting membedakan persepsi konsumen tentang “barang yang dibeli” dengan penjelasan industri mengenai “jasa akses”. Perbedaan pemahaman ini, menurutnya, membuat tata kelola komunikasi dan transparansi produk menjadi krusial agar tidak terjadi kesenjangan informasi.
“Kuncinya bukan mencari siapa yang paling benar, tetapi melihat solusi terbaik: kepastian bagi pengguna, transparansi informasi, dan mekanisme layanan yang proporsional, karena internet kini sudah menyentuh kebutuhan dasar,” ujarnya.