BERITA TERKINI
Polemik Kuota Internet Hangus Mengemuka di MK, Sorotan pada Transparansi dan Tata Kelola Layanan

Polemik Kuota Internet Hangus Mengemuka di MK, Sorotan pada Transparansi dan Tata Kelola Layanan

Jakarta—Polemik soal “kuota internet hangus” kembali menguat seiring sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi. Dalam persidangan tersebut, asosiasi industri dan sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi hadir sebagai pihak terkait untuk menjelaskan praktik paket data yang selama ini berjalan.

Isu ini menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat, mengingat internet kini digunakan untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik. Karena itu, skema paket data—terutama kondisi ketika masih ada sisa kuota tetapi masa aktif paket berakhir—menjadi perhatian publik. Dalam sidang, hakim MK menyoroti aspek keadilan dan transparansi, serta mendorong adanya solusi yang melindungi pelanggan.

Associate Professor STEI ITB, M. Ridwan Effendi, menilai kekhawatiran konsumen terkait manfaat layanan yang berhenti sebelum optimal merupakan hal yang valid. Menurutnya, tantangan utama adalah memperbaiki tata kelola agar pelanggan memahami ketentuan sejak awal, tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi publik luas. “Kita perlu mengakui ada concern konsumen yang valid. Pelanggan membayar, lalu merasa manfaatnya berhenti sebelum optimal. Tantangannya adalah bagaimana memperbaiki governance agar pelanggan paham sejak awal, tanpa mengorbankan kualitas layanan untuk publik luas,” kata Ridwan dalam keterangan resmi, Jumat (24/4/2026).

Ridwan mencontohkan, praktik paket data prabayar dengan masa berlaku tertentu lazim di berbagai negara. Di Filipina, misalnya, sejumlah paket data prabayar Globe ditawarkan dengan masa berlaku 7 hari atau 15 hari, bahkan ada varian yang lebih singkat untuk kebutuhan harian. Di Malaysia, CelcomDigi memasarkan pass prabayar dengan masa berlaku 30 hari sebagai siklus umum untuk paket bulanan. Sementara di Thailand, dtac menampilkan paket add-on prabayar untuk internet dengan variasi masa berlaku 1 hari hingga 30 hari.

Di sisi lain, beberapa operator juga menyediakan opsi rollover atau stacking sebagai fitur tambahan dengan syarat tertentu. Contohnya di Singapura, Singtel Prepaid menyebut pelanggan bisa melakukan roll over dan mengakumulasi data yang tidak terpakai hingga 6 bulan, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, ada pula varian produk tanpa masa kedaluwarsa. Di Filipina, Smart menawarkan paket Magic Data yang dipasarkan sebagai data no-expiry, yang tidak hangus sampai habis terpakai.

Ragam praktik tersebut, menurut Ridwan, menunjukkan bahwa operator umumnya mengombinasikan paket berbatas waktu sebagai standar dengan opsi fleksibilitas—seperti rollover/stacking atau no-expiry—untuk segmen tertentu. Karena itu, fokus diskusi kebijakan dinilai tidak semata pada “ada atau tidak ada masa berlaku”, melainkan pada bagaimana pilihan itu disajikan secara jelas, mudah dipahami, dan konsisten agar pelanggan dapat memilih skema sesuai kebutuhannya.

Dalam konteks Indonesia, layanan internet prabayar dipahami sebagai jasa telekomunikasi yang diselenggarakan melalui jaringan. Kerangka dasarnya antara lain diatur dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang kemudian disesuaikan dan diperbarui melalui PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. PP 46/2021 disebut penting karena ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU Cipta Kerja, sehingga dipahami sebagai aturan pelaksana yang menjabarkan norma Pasal 71 UU Cipta Kerja, termasuk perubahan terkait tata kelola layanan dan tarif yang berkaitan dengan Pasal 28 UU Telekomunikasi.

PP 46/2021 juga merapikan aturan sebelumnya dengan mencabut sejumlah pasal dalam PP 52/2000. Pada level operasional, prinsip-prinsip tersebut kemudian dirangkum melalui Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang menyandarkan dasar hukumnya pada PP 52/2000 dan PP 46/2021. Regulasi ini menegaskan bahwa aspek seperti masa berlaku layanan, transparansi informasi, dan pilihan fitur layanan berada dalam ranah tata kelola layanan, bukan sekadar isu komersial.

“Praktik global itu beragam. Ada yang masa aktifnya tegas, ada yang memberi opsi rollover dengan syarat tertentu. Ruang kebijakan dan desain produk itu ada di Indonesia. Tinggal bagaimana dibuat yang paling transparan dan adil,” tegas Ridwan.

Perkara yang bergulir di MK antara lain mempersoalkan norma dalam UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di UU Telekomunikasi. Perkara ini dinilai membuka ruang tafsir terkait tata kelola tarif dan layanan serta dampaknya bagi konsumen, termasuk perdebatan tentang kuota prabayar yang berakhir masa berlakunya. Para pemohon menilai, sebagai layanan yang kian mendekati kebutuhan dasar, internet semestinya memberi kepastian dan rasa adil bagi pengguna.

Ridwan menekankan, bila masa berlaku merupakan bagian dari layanan, maka beban tata kelolanya adalah memastikan informasi terlihat dan mudah dipahami, bukan sekadar tercantum dalam syarat dan ketentuan. Menurutnya, bila isu ini dibaca hanya sebagai pertentangan “kuota hangus versus konsumen”, diskusi akan cepat buntu, karena yang diuji lebih luas, yakni tata kelola layanan yang mencakup transparansi, kepastian, dan rasa adil dalam desain layanan internet prabayar.

Di sisi lain, perwakilan operator seluler dalam sidang menjelaskan bahwa layanan internet pada paket data merupakan jasa atau hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Karena itu, istilah “kuota hangus” dinilai kurang tepat; yang terjadi adalah berakhirnya masa layanan sesuai ketentuan yang dipilih pelanggan saat membeli paket.

Ridwan menilai perbedaan sudut pandang ini perlu dijembatani. Ia menekankan pentingnya membedakan persepsi konsumen tentang “barang yang dibeli” dengan penjelasan industri tentang “jasa akses”. Karena itu, komunikasi produk dan transparansi menjadi krusial agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman. “Kuncinya bukan mencari siapa yang paling benar, tetapi melihat solusi terbaik: kepastian bagi pengguna, transparansi informasi, dan mekanisme layanan yang proporsional, karena internet kini sudah menyentuh kebutuhan dasar,” ujarnya.