Polemik soal kuota internet yang dianggap “hangus” kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi. Isu ini menjadi perhatian publik karena internet kini digunakan untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik.
Dalam persidangan, asosiasi industri dan sejumlah penyelenggara layanan telekomunikasi hadir sebagai pihak terkait untuk menjelaskan praktik paket data yang selama ini berjalan. Hakim MK menyoroti aspek keadilan dan transparansi, terutama dalam situasi ketika pelanggan masih memiliki sisa kuota tetapi masa aktif paket sudah berakhir. MK juga mendorong adanya solusi yang dinilai dapat melindungi pelanggan.
M. Ridwan Effendi, Associate Professor di STEI ITB, menilai kekhawatiran konsumen perlu diakui sebagai hal yang valid. Menurutnya, pelanggan kerap merasa manfaat berhenti sebelum digunakan secara optimal karena masa berlaku. “Kita perlu mengakui ada concern konsumen yang valid. Pelanggan membayar, lalu merasa manfaatnya berhenti sebelum optimal. Tantangannya adalah bagaimana memperbaiki governance agar pelanggan paham sejak awal, tanpa mengorbankan kualitas layanan untuk publik luas,” ujarnya.
Ridwan menekankan bahwa kunci perdebatan bukan semata mempertentangkan “kuota hangus versus konsumen”, melainkan membenahi tata kelola layanan agar informasi sejak awal jelas dan mudah dipahami pengguna. Ia menyebut transparansi akan sangat menentukan rasa adil di mata publik, terlebih bila masa berlaku diposisikan sebagai bagian dari layanan.
Dalam praktik global, model paket data prabayar dengan masa berlaku tertentu disebut sebagai hal yang lazim. Di Filipina, sejumlah paket data prabayar Globe ditawarkan dengan masa berlaku 7 hari atau 15 hari, termasuk varian yang lebih singkat untuk kebutuhan harian. Di Malaysia, CelcomDigi memasarkan pass prabayar dengan masa berlaku 30 hari sebagai siklus umum paket bulanan. Sementara di Thailand, dtac menampilkan paket add-on prabayar yang bervariasi dari 1 hari hingga 30 hari.
Meski demikian, beberapa operator juga menawarkan opsi yang lebih fleksibel, seperti rollover atau stacking dengan syarat tertentu. Contohnya di Singapura, Singtel Prepaid menyebut pelanggan dapat roll over dan mengakumulasi data yang tidak terpakai hingga 6 bulan, termasuk roaming data dan IDD, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, ada pula pendekatan paket tanpa masa kedaluwarsa; di Filipina, Smart menawarkan paket Magic Data yang dipasarkan sebagai data no-expiry, yakni tidak hangus sampai habis terpakai.
Ragam praktik tersebut menunjukkan operator di berbagai negara cenderung mengombinasikan paket berbatas waktu sebagai standar dengan opsi fleksibilitas untuk segmen tertentu. Karena itu, diskusi kebijakan dinilai lebih relevan bila berfokus pada bagaimana pilihan layanan disajikan secara jelas, mudah dipahami, dan konsisten agar pelanggan dapat memilih skema sesuai kebutuhan.
Dalam konteks regulasi Indonesia, layanan internet prabayar dipahami sebagai jasa telekomunikasi yang diselenggarakan melalui jaringan. Kerangka dasar penyelenggaraan telekomunikasi antara lain diatur dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang kemudian disesuaikan dan diperbarui melalui PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
PP 46/2021 disebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU Cipta Kerja. Aturan ini dipahami sebagai aturan pelaksana yang menurunkan norma Pasal 71 UU Cipta Kerja, termasuk perubahan terkait tata kelola layanan dan tarif yang berkaitan dengan Pasal 28 UU Telekomunikasi. PP 46/2021 juga mencabut sejumlah pasal dalam PP 52/2000, sehingga kerangka penyelenggaraan telekomunikasi dinilai lebih relevan dengan ekosistem saat ini.
Pada level operasional, prinsip-prinsip tersebut dirangkum dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Regulasi ini menyandarkan dasar hukumnya pada PP 52/2000 dan PP 46/2021, sekaligus menegaskan bahwa aspek seperti masa berlaku layanan, transparansi informasi, dan pilihan fitur layanan berada dalam ranah tata kelola layanan, bukan semata isu komersial.
Ridwan menilai ruang kebijakan dan desain produk di Indonesia terbuka untuk mengatur skema yang paling transparan dan adil. “Praktik global itu beragam. Ada yang masa aktifnya tegas, ada yang memberi opsi rollover dengan syarat tertentu. Ruang kebijakan dan desain produk itu ada di Indonesia. Tinggal bagaimana dibuat yang paling transparan dan adil,” katanya.
Perkara yang bergulir di MK, antara lain, mempersoalkan norma dalam UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan di UU Telekomunikasi. Perkara ini dinilai membuka ruang tafsir terkait tata kelola tarif dan layanan serta dampaknya bagi konsumen, termasuk perdebatan tentang kuota prabayar yang berakhir masa berlakunya. Para pemohon menilai, sebagai layanan yang kian mendekati kebutuhan dasar, internet semestinya memberi kepastian dan rasa adil bagi pengguna.
Di sisi lain, perwakilan operator seluler dalam sidang menjelaskan bahwa paket data merupakan jasa atau hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Karena itu, istilah “kuota hangus” dinilai kurang tepat; yang terjadi adalah berakhirnya masa layanan sesuai ketentuan yang dipilih pelanggan saat membeli paket.
Ridwan menilai perbedaan cara pandang antara konsumen yang melihat paket data sebagai “barang yang dibeli” dan industri yang menjelaskan sebagai “jasa akses” perlu dijembatani melalui komunikasi produk yang lebih baik. Menurutnya, solusi yang dicari seharusnya berfokus pada kepastian bagi pengguna, transparansi informasi, dan mekanisme layanan yang proporsional, mengingat internet semakin dekat dengan kebutuhan dasar masyarakat.