Penyidik Polres Blora, Jawa Tengah, mengungkap jumlah pelapor dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berbasis aplikasi Snapboost bertambah menjadi 21 orang. Total kerugian sementara dari para korban ditaksir mencapai sekitar Rp 500 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan penyidik masih mendalami laporan para korban yang mengaku tidak dapat menarik dana dari aplikasi tersebut. Ia menyebut para pelapor sebelumnya datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat pengaduan resmi.
Menurut Zaenul, polisi juga melakukan klarifikasi terhadap seluruh korban yang telah melapor. Jumlah pelapor tersebut bertambah dari sebelumnya 17 orang yang melapor pada Selasa (21/4), dengan total kerugian sekitar Rp 332 juta.
Dengan adanya empat pelapor baru, nilai kerugian ikut meningkat. Besaran kerugian disebut bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai sekitar Rp 100 juta per orang.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap pola penipuan yang diduga digunakan dalam aplikasi tersebut. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, terutama terkait perekrutan anggota baru.
“Masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih dalam proses penyelidikan,” kata Zaenul di Blora, Jumat (24/4/2026).