BERITA TERKINI
Polresta Barelang Tangkap Tiga Terduga Pemerasan Bermodus Aplikasi Kencan, Korban WNA Malaysia

Polresta Barelang Tangkap Tiga Terduga Pemerasan Bermodus Aplikasi Kencan, Korban WNA Malaysia

Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga orang yang diduga melakukan pemerasan dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan. Korban dalam perkara ini berinisial MABAG (42), warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus bermula ketika korban mencari teman melalui aplikasi Grindr dan berkomunikasi dengan salah satu terduga pelaku berinisial HG (29). Setelah itu, HG menjemput korban dan mengajaknya menuju sebuah rumah kosong.

Saat berada di lokasi, dua terduga pelaku lain berinisial WS dan YW datang dan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan. Menurut polisi, keduanya kemudian mengancam korban menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang agar kejadian tersebut tidak dilaporkan. Karena ketakutan, korban menyerahkan uang yang diminta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Barelang. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga terduga pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (18/2/2026). HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong; YW diamankan di depan Intan Kost, Kecamatan Batu Ampar; sedangkan WS ditangkap di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap peran masing-masing tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.