BERITA TERKINI
PPIH Arab Saudi Wajib Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Monitoring dan Pelaporan Operasional Haji 2026

PPIH Arab Saudi Wajib Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Monitoring dan Pelaporan Operasional Haji 2026

JEDDAH — Kementerian Haji dan Umrah RI mewajibkan seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menggunakan aplikasi Kawal Haji sebagai sarana utama monitoring, pelaporan, dan koordinasi operasional haji 1447 H/2026 M.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23.001/PPIH.AS/4/2026 tentang penggunaan aplikasi Kawal Haji yang ditujukan kepada seluruh petugas PPIH Arab Saudi. Surat edaran itu ditetapkan di Jeddah pada Kamis (23/4/2026) oleh Wakil Ketua II PPIH Arab Saudi dan ditembuskan kepada pihak terkait.

Dalam edaran dijelaskan, sistem terintegrasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas monitoring, pelaporan, dan koordinasi. Karena itu, aplikasi Kawal Haji disiapkan sebagai pendukung utama pelaksanaan tugas para petugas.

Edaran tersebut menjadi pedoman penggunaan aplikasi dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan operasional haji, mempermudah pelaporan secara real time, memperkuat koordinasi antarunit, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang akurat.

Ruang lingkup aturan meliputi kewajiban penggunaan aplikasi oleh seluruh petugas, tata cara akses akun, serta pemanfaatan aplikasi untuk monitoring, pelaporan, dan koordinasi. Penyusunan edaran disebut mengacu pada regulasi penyelenggaraan haji, kebutuhan operasional PPIH, serta upaya peningkatan kualitas layanan dan pengawasan.

Dalam ketentuan akses akun, username mengikuti akun petugas yang sudah ada, sementara password menggunakan nomor paspor masing-masing. Setiap petugas juga ditegaskan bertanggung jawab atas keamanan akunnya. Aplikasi ini diminta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kelancaran operasional.

Panduan teknis penggunaan aplikasi mencakup langkah akses melalui laman kawal.haji.go.id, login sebagai petugas atau admin menggunakan username dan nomor paspor, hingga pemanfaatan fitur utama. Petugas dapat membuat pengaduan dengan memilih kategori, menulis judul dan deskripsi, menentukan lokasi pada peta, serta mengunggah maksimal lima foto bukti.

Selain itu, tersedia fitur pencarian laporan berdasarkan kategori, status, embarkasi, dan kloter, serta akses untuk melihat riwayat pengaduan beserta respons dan dukungan. Petugas juga dapat meninjau detail laporan dan tanggapan yang masuk.

Melalui penerapan aplikasi Kawal Haji, seluruh petugas diharapkan dapat mendukung monitoring, pelaporan, dan koordinasi selama operasional haji berlangsung.