Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, H. Eka Saprudin, menyatakan kehadiran Aplikasi E-Hebat diharapkan dapat meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun ke tahun.
Menurut Eka, setiap tahun terdapat lima lembaga pengawasan yang menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kotabaru yang lebih dari 25, termasuk kecamatan, aplikasi tersebut dinilai dapat mempermudah koordinasi, pemantauan, dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi secara terintegrasi.
Lima lembaga pengawasan yang dimaksud meliputi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, serta Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Eka menambahkan, salah satu keunggulan E-Hebat adalah kemudahan akses dan fleksibilitas waktu pelaporan. Perangkat daerah disebut tidak perlu menunggu evaluasi per semester untuk menyampaikan perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Ia menyebut bupati, wakil bupati, dan kepala SKPD dapat memantau langsung perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). SKPD juga dapat mengunggah dokumen penyelesaian ke dalam aplikasi kapan saja, sehingga proses pelaporan dan tindak lanjut diharapkan lebih cepat dan responsif.
Dalam mekanisme kerja aplikasi tersebut, Inspektorat berperan melakukan evaluasi terhadap setiap tindak lanjut yang diunggah untuk memastikan kesesuaiannya dengan rekomendasi lembaga pemeriksa. Eka menegaskan, Inspektorat akan menilai apakah tindak lanjut yang dilakukan sudah tepat dan sesuai rekomendasi.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi, mengatakan E-Hebat merupakan aplikasi berbasis Smart.ID yang dikembangkan khusus untuk memperkuat dan mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia menjelaskan, aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh rekomendasi dari lima lembaga pengawasan ke dalam satu sistem terpadu agar pemantauan, pelaporan, dan evaluasi TLHP dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berkelanjutan.
Ahmad Fitriadi menilai, selama ini tindak lanjut hasil pemeriksaan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kompleksitas temuan, perbedaan format data, serta keterbatasan koordinasi antarunit kerja. Melalui E-Hebat, progres tindak lanjut dapat dimonitor secara langsung oleh bupati, wakil bupati, kepala perangkat daerah, hingga camat.
Selain peluncuran aplikasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas belanja infrastruktur serta hasil pemeriksaan kinerja pembangunan manusia di bidang kesehatan, khususnya pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk Tahun Anggaran 2024 dan Semester I 2025.
Berdasarkan data Inspektorat, dalam pemeriksaan tersebut terdapat 28 temuan dengan 92 rekomendasi.