JAKARTA — Seorang wiraswasta bernama Rachmad Rofik mengajukan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempertanyakan skema “penghangusan” kuota internet yang dinilai merugikan konsumen karena memungkinkan sisa kuota yang sudah dibayar hilang tanpa kompensasi.
Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (28/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Rofik mengikuti persidangan secara daring.
Dalam persidangan, Rofik menjelaskan dirinya membeli kuota internet sebesar 10 GB dan telah membayarnya secara lunas. Namun, ia menerima notifikasi sistem yang menyebut kuota tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026. Menurutnya, kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis, sehingga tidak semestinya dapat dihapus secara sepihak.
Ia menilai ketentuan yang diuji memberi kebebasan bagi operator untuk menghilangkan hak atas kuota melalui skema penghangusan tanpa kompensasi. Rofik menyatakan hal itu bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Rofik juga membandingkan dengan layanan listrik prabayar. Menurutnya, saldo kWh pada listrik prabayar tidak hangus selama meteran masih aktif. Sementara pada sektor telekomunikasi, kuota yang sudah dibeli dapat hilang karena faktor waktu, yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan beban operasional penyedia jasa atas data yang belum digunakan.
Melalui permohonannya, Rofik meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan salah satu rumusan, yakni: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen; atau sisa kuota data tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif; atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional saat masa berlaku paket berakhir.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon mencermati substansi permohonan dan memperjelas bagian norma yang dipersoalkan, apakah menyasar seluruh pasal, ayat, frasa, atau kata tertentu. Enny juga menyoroti perlunya perbaikan pada petitum agar objek permohonan dan makna yang diminta menjadi lebih jelas.
Hakim Konstitusi Anwar Usman turut meminta Rofik menguraikan kerugian yang bersifat aktual maupun potensial yang dialaminya. Sementara itu, Arief Hidayat menyampaikan pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan naskah harus diserahkan paling lambat Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum MK menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.