Indonesia memasuki era industri 4.0, yang kerap disebut sebagai revolusi industri keempat. Pada fase ini, perkembangan teknologi berfokus pada digitalisasi dan turut memengaruhi cara masyarakat mengakses serta memproduksi informasi. Perubahan tersebut juga mendorong pergeseran literasi dari bentuk konvensional menuju literasi digital.
Literasi digital kini tidak hanya berkaitan dengan situs web yang memuat berbagai berita, tetapi juga mencakup media sosial yang menjadi wadah penyebaran informasi, termasuk dalam format audio visual. Seiring teknologi yang semakin berkembang, masyarakat dituntut memahami ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya melalui kemampuan melek digital. Media sosial, yang sudah dikenal luas, memudahkan penyampaian informasi. Namun, penggunaan yang semakin masif juga memunculkan dampak negatif, terutama karena media sosial tidak mengenal batas usia pengguna.
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa berbagai dampak negatif kerap dipicu oleh kurangnya edukasi mengenai etika bermedia sosial serta rendahnya pemahaman hukum, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Penggunaan media sosial juga disebut tumbuh sangat cepat pada abad ke-21, ketika banyak aspek kehidupan bergantung pada teknologi digital. Kelompok yang paling intens memanfaatkan media sosial adalah “pribumi digital”, yakni mereka yang lahir atau tumbuh di era digital dan akrab dengan teknologi serta sistem informasi.
Luasnya jangkauan media sosial dinilai dapat membuat sebagian orang melupakan adab berkomunikasi. Karena itu, etika bermedia sosial dipandang penting dan perlu diterapkan sejak dini. Pemerintah juga telah menetapkan tolok ukur penggunaan media massa melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam penggunaan media sosial, kritik, saran, dan komentar—baik positif maupun negatif—dinilai sulit dikendalikan. Namun, penerapan etika dapat dimulai dari diri sendiri. Sejumlah langkah yang disarankan antara lain menghindari penyebaran konten bermuatan SARA, pornografi, dan aksi kekerasan, termasuk tidak mengunggah atau membagikan foto korban kekerasan, korban kecelakaan, maupun bentuk kekerasan lainnya.
Selain itu, pengguna media sosial juga diminta lebih cermat dengan melakukan pemeriksaan ulang atau kroscek atas kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Penghargaan terhadap karya orang lain juga ditekankan, misalnya dengan membiasakan mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil karya pihak lain.
Etika bermedia sosial disebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagaimana dicantumkan dalam tulisan tersebut, menyampaikan bahwa sebelum bermedia sosial pengguna perlu mengetahui aturan yang berlaku, yakni UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, terdapat lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, yakni Pasal 27 sampai Pasal 30.
Presiden Joko Widodo juga mengingatkan masyarakat mengenai derasnya arus informasi di media sosial. Melalui akun Twitter-nya, Presiden menyebut media sosial sebagai “hutan belantara berita dan informasi” dan mengingatkan agar masyarakat mampu memilah antara substansi dan sensasi, serta membedakan “ujaran kebenaran dan kebencian”.
Di tengah kerentanan penyalahgunaan media sosial, masyarakat dinilai perlu melek hukum. Edukasi dan sosialisasi mengenai adab atau etika bermedia sosial dipandang penting dilakukan dalam era digitalisasi saat ini. Keberadaan UU ITE disebut bertujuan mencegah penyalahgunaan media sosial, termasuk menekan penyebaran berita bohong atau hoaks yang kerap diterima begitu saja oleh sebagian masyarakat, sekaligus mengimbau agar pengguna bersikap bijak sesuai etika dan hukum yang berlaku.