Serui — Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Teknologi tidak lagi sekadar mempermudah komunikasi, tetapi juga menjadi ruang untuk mengekspresikan diri, mencari keuntungan, hingga membangun eksistensi di ranah digital. Kondisi ini dinilai menuntut hadirnya etika yang kuat agar pemanfaatan teknologi tidak memunculkan dampak negatif di tengah masyarakat.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah fenomena Citayam Fashion Week yang viral melalui platform TikTok. Peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memanfaatkan teknologi untuk menciptakan tren baru. Penyebaran fenomena ini turut didorong video kreatif dengan kualitas penyuntingan yang baik, serta tingginya antusiasme publik dalam mendukung dan membagikan informasi yang dianggap menarik.
Namun, derasnya arus informasi juga memunculkan kebutuhan untuk menanamkan kesadaran bahwa tidak semua konten viral membawa nilai positif. Karena itu, masyarakat didorong untuk menyaring informasi, menghargai karya orang lain—termasuk kreator konten di YouTube dan TikTok—serta menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab.
Kemajuan teknologi informasi juga mengubah pola interaksi sosial. Penyampaian aspirasi tidak lagi terbatas secara fisik, melainkan dapat dilakukan melalui berbagai media digital. Warga dapat mengungkapkan pendapat, mengkritik kebijakan, atau menyuarakan ketidakpuasan lewat unggahan di media sosial. Dalam konteks ini, teknologi dipandang sebagai alat demokrasi yang efektif, tetapi tanpa etika dapat berubah menjadi sarana yang merugikan.
Data tahun 2019 mencatat sekitar 56% penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet dan angkanya terus meningkat setiap tahun. Pertumbuhan tersebut menunjukkan besarnya potensi publik untuk ikut serta dalam pembangunan melalui teknologi. Kreativitas dan inovasi masyarakat lokal disebut dapat mendorong kemajuan di berbagai sektor, selama disertai kesadaran etis dalam penggunaan teknologi.
Dalam rujukan yang dikemukakan, Castells (1996) menyatakan pembangunan teknologi komunikasi menjadi faktor penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang membuat distribusi informasi serta akses teknologi belum merata. Di Indonesia, upaya pemerataan akses digital dilakukan melalui program seperti Universal Service Obligation (USO), termasuk pembangunan infrastruktur di daerah terpencil dengan melibatkan kolaborasi pihak swasta.
Masyarakat juga diingatkan untuk menghargai upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang inklusif. Etika dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau pelayanan perlu dijaga agar tidak memicu konflik yang tidak perlu, mengingat setiap tindakan di ruang digital dapat berdampak luas.
Di sisi lain, tantangan masih ada, termasuk keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang teknologi. Karena itu, partisipasi publik dinilai penting untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan, pendidikan, dan kolaborasi. Masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, tidak hanya sebagai penerima kebijakan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi.
Penanaman etika digital disebut sebagai langkah awal untuk menciptakan ruang teknologi yang sehat, sehingga kritik dan aspirasi dapat disampaikan secara bijak dan tepat sasaran. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah pun dipandang menjadi kunci dalam menghadapi tantangan era disrupsi digital, agar potensi teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemajuan, bukan menjadi sumber perpecahan.