BERITA TERKINI
Etika Bermedia Sosial Kian Mendesak di Era Kebebasan Informasi

Etika Bermedia Sosial Kian Mendesak di Era Kebebasan Informasi

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengubah cara masyarakat berinteraksi. Media sosial kini bukan hanya ruang bersosialisasi, tetapi juga menjadi sarana ekspresi politik, ekonomi, hingga budaya. Di sisi lain, kemudahan berbagi informasi kerap tidak diimbangi pemahaman etika yang memadai, sehingga memunculkan gesekan sosial, pelanggaran privasi, sampai kriminalitas digital.

Isu ini mengemuka dalam diskusi daring bertema “Etika Digital di Era Kebebasan Informasi” yang diselenggarakan Komunitas Literasi Digital Nusantara pada Minggu (22/6). Para narasumber menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai etis dalam aktivitas di ruang digital.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Dr. Ratna Widyaningsih, menyebut media sosial sebagai ruang publik digital. Menurutnya, konten yang diunggah dan dibagikan tidak hanya merepresentasikan individu, tetapi juga turut membentuk citra masyarakat secara kolektif. Ia menyoroti kecenderungan sebagian pengguna yang merasa terlindungi anonimitas, sehingga lebih berani menyampaikan ujaran kebencian, menyebarkan informasi palsu, atau melakukan doxing tanpa pertimbangan etis.

Dalam beberapa tahun terakhir, konten viral di Indonesia juga dinilai menghadirkan tantangan tersendiri. Tidak sedikit konten yang menampilkan kekerasan, penghinaan, atau pelanggaran privasi menyebar luas tanpa verifikasi maupun izin pihak terkait. Aktivis perlindungan data pribadi, Anita Siregar, mengingatkan bahwa konten yang viral belum tentu benar, dan informasi yang benar belum tentu menjadi viral. Ia mencontohkan kasus-kasus terbaru ketika remaja menjadi korban perundungan daring setelah video pribadi mereka tersebar tanpa izin.

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meluncurkan Gerakan Nasional Literasi Digital sejak 2021. Namun, efektivitas program ini disebut masih menjadi pekerjaan rumah. Survei Lembaga Survei Digital Mandiri pada kuartal pertama 2025 menunjukkan hanya 43% dari 1.200 responden di enam kota besar yang memahami konsep dasar etika digital, termasuk prinsip think before posting serta tanggung jawab hukum atas konten yang disebarluaskan.

Dr. Ratna menilai literasi digital perlu diperkuat sejak dini melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal. Ia menekankan pentingnya membentuk generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga bijak secara etika.

Selain edukasi, sejumlah pihak mendorong penguatan dan pembaruan regulasi. Peneliti Lembaga Studi Teknologi dan Masyarakat, Yudha Hartono, menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi payung hukum aktivitas digital masih dipandang represif dan belum menyentuh akar persoalan literasi serta budaya digital. Menurutnya, regulasi tidak cukup hanya mengatur aspek pidana, melainkan juga perlu mendorong ruang digital yang inklusif, edukatif, dan sehat.

Di akhir diskusi, para narasumber menegaskan pentingnya kesadaran kolektif pengguna media sosial. Masyarakat dinilai tidak cukup hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga perlu menjadi produsen konten yang bertanggung jawab, kritis, dan menghargai hak digital orang lain. Anita menutup dengan menekankan bahwa ruang digital merupakan cermin peradaban, sehingga etika bermedia sosial perlu menjadi bagian dari budaya jika masyarakat menginginkan ruang publik yang santun dan adil.