BERITA TERKINI
Etika Digital: Pengertian, Alasan Penting Diterapkan, dan Cara Menjaganya

Etika Digital: Pengertian, Alasan Penting Diterapkan, dan Cara Menjaganya

Perkembangan teknologi yang kian pesat membawa berbagai kemudahan, sekaligus memunculkan tantangan baru dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu isu yang ikut mengemuka adalah etika digital, yakni pedoman perilaku saat seseorang berinteraksi di ruang online.

Dalam buku Penguatan Literasi Digital: Menguasai Dunia Literasi di Era Digitalisasi (2023) karya Hamid Sakti Wibowo, etika digital dijelaskan sebagai seperangkat norma atau aturan yang mengatur perilaku individu maupun kelompok ketika berinteraksi secara daring.

Etika digital dinilai penting karena berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi dan internet. Tanpa penerapan etika yang tepat, seseorang dapat berisiko menjadi korban, atau justru menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Selain itu, etika digital juga berperan dalam membangun citra diri yang positif dan mendorong seseorang menjadi warga dunia maya yang bertanggung jawab. Dalam buku Modul Indonesia Cakap Digital Pendekatan Integrasi (2022) oleh Arya Fendha, disebutkan bahwa etika di ruang digital penting karena nilai-nilai yang dipelajari dalam kehidupan, seperti kejujuran, tetap relevan dan perlu diterapkan.

Penerapan etika digital juga dipandang dapat menjaga seseorang dari perilaku buruk dalam bertutur kata dan berinteraksi di internet. Dengan demikian, kehormatan diri dapat lebih terjaga. Sebaliknya, tindakan tidak beretika seperti bertindak sembarangan atau menghujat orang lain dapat menunjukkan keburukan diri di hadapan publik.

Alasan lain mengapa etika digital perlu diterapkan adalah karena ruang virtual tidak dihuni oleh satu pihak saja. Ada orang lain di seberang layar yang juga berhak dihargai dan dihormati. Kesadaran bahwa setiap pesan yang diketik dan dikirimkan akan diterima orang lain menjadi dasar penting untuk menjaga sikap dalam berinteraksi.

Di Indonesia, penerapan etika digital juga berkaitan dengan aturan dan hukum yang berlaku, salah satunya Undang-Undang ITE Nomor 19/2016. Keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi rambu-rambu agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melangkah, bertutur, dan berkomentar di ruang digital.

Berbagai risiko di dunia digital juga menuntut kewaspadaan, mulai dari penyebaran hoaks, cyberbullying, ujaran kebencian, hingga penggunaan kutipan yang memiliki hak cipta.

Untuk menjaga etika digital, beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain menghormati orang lain, tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks, serta menghindari tindakan cyberbullying.