BERITA TERKINI
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Bisa Diajukan lewat Aplikasi JMO Mulai Mei 2025

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Bisa Diajukan lewat Aplikasi JMO Mulai Mei 2025

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat mengajukan pencairan saldo hingga maksimal Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebijakan ini disebut mulai berlaku pada Mei 2025.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat peserta berhenti bekerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, mengatakan aplikasi JMO dihadirkan untuk memudahkan peserta dalam mengajukan klaim JHT tanpa perlu mendatangi kantor. Ia menyebut pengajuan klaim melalui aplikasi berlaku untuk saldo di bawah Rp15 juta dan proses pengajuannya tidak lebih dari 15 menit.

Selain pengajuan klaim, JMO juga memiliki fitur lain, seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), informasi jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, serta fitur lainnya.

Aplikasi ini juga menyediakan layanan tambahan di luar manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan, antara lain terkait perumahan pekerja serta promo diskon dan penawaran dari merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Boby menambahkan, salah satu fitur lain di JMO adalah “Sertakan” atau “Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda”, yang disebut sebagai gerakan nasional untuk mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU. Melalui menu tersebut, peserta yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya, seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip, agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.