Masyarakat kini dapat melaporkan kehilangan tanpa harus datang ke kantor polisi. Laporan kehilangan bisa diajukan cukup melalui ponsel menggunakan fitur terbaru di aplikasi Super App Polri yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Sebelum membuat laporan, pengguna perlu mendaftar terlebih dahulu di aplikasi Polri Super Apps dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nomor ponsel, dan email.
Setelah terdaftar, berikut langkah-langkah membuat laporan kehilangan melalui aplikasi:
1) Masuk ke aplikasi Polri Super Apps.
2) Pilih menu, lalu pilih opsi “kehilangan”.
3) Isi formulir digital sesuai petunjuk, termasuk jenis laporan, kronologi kejadian, serta data terkait barang atau dokumen yang hilang.
4) Unggah bukti pendukung, seperti foto atau dokumen digital, untuk melengkapi laporan.
5) Kirim formulir yang sudah diisi.
Setelah laporan dikirim, pengajuan akan tersimpan di sistem dan diteruskan kepada petugas untuk proses verifikasi. Jika data dinilai belum lengkap, laporan akan ditolak disertai alasan yang jelas, dan status di aplikasi akan berubah menjadi “Belum Memenuhi Syarat”.
Apabila disetujui, petugas akan memproses laporan dan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Dokumen SKTLK tersebut dapat diunduh melalui aplikasi.