Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akan dapat mencairkan saldo JHT hingga maksimal Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mulai Mei 2026.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh melalui App Store maupun Playstore. Aplikasi ini disediakan untuk memberikan layanan digital kepada peserta, mencakup informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, JHT juga termasuk dapat diklaim saat peserta berhenti bekerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, mengatakan penggunaan aplikasi JMO ditujukan untuk memudahkan peserta dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor. Ia juga menyebut penambahan limit klaim pada aplikasi JMO sebagai bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas layanan digital.
“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” ujar Boby, Kamis, 23 April 2026.