Pembayaran pajak STNK pada 2026 dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui aplikasi SIGNAL, yang memungkinkan pengguna melakukan proses registrasi dan pembayaran dari perangkat seluler.
Untuk memulai, pengguna perlu menyiapkan akun di aplikasi SIGNAL melalui proses registrasi. Setelah registrasi selesai, pengguna dapat melanjutkan ke tahapan pembayaran pajak STNK secara online mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis karena prosesnya dilakukan secara digital. Pengguna disarankan mengikuti langkah-langkah registrasi dan pembayaran di aplikasi agar transaksi berjalan lancar.