BERITA TERKINI
Panduan Cek Bansos Kemensos 2026 lewat Situs dan Aplikasi, Beserta Jadwal dan Rincian Program

Panduan Cek Bansos Kemensos 2026 lewat Situs dan Aplikasi, Beserta Jadwal dan Rincian Program

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan resmi untuk mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri. Masyarakat dapat memantau informasi bansos melalui situs web Kemensos maupun aplikasi “Cek Bansos”, sehingga tidak perlu hanya mengandalkan informasi dari pihak lain.

Kemensos menegaskan penyaluran bansos 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena data bersifat dinamis dan terus diperbarui, daftar penerima—termasuk untuk PKH dan BPNT—dapat berubah dibanding periode sebelumnya. Artinya, penerima pada tahap sebelumnya bisa saja tidak lagi terdaftar pada tahap berikutnya, sementara warga yang sebelumnya belum menerima dapat masuk sebagai penerima baru. Pembaruan data ini disebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Daftar bansos yang disalurkan dan perkiraan besarannya pada 2026

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan nominal bantuan untuk 2026. Namun, bila mengacu pada skema sebelumnya, berikut estimasi besaran bantuan pada sejumlah program.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan bertahap dalam satu tahun anggaran. Menurut informasi Kemensos, penerima PKH terbagi dalam beberapa kelompok, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Besaran bantuan berbeda sesuai kategori yang terdaftar dalam data penerima:

Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Program Kartu Sembako)
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan. Saldo ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan sumber protein lainnya pada agen atau penyalur resmi.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan uang untuk anak sekolah berdasarkan kriteria tertentu. Dana disalurkan setahun sekali dengan rincian:

SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru)

Penyaluran PIP dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi, seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).

4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK merupakan bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Penerima manfaat dapat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa membayar iuran bulanan.

5. Bantuan pangan beras 10 kilogram
Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras pada 2026 sebanyak 720.000 ton. Bantuan beras 10 kg diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang tercatat sebagai penerima. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan Bulog telah mendapat penugasan untuk menyalurkan 720.000 ton beras kepada masyarakat penerima.

Jadwal pencairan bansos 2026

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bansos reguler tahap pertama akan mulai disalurkan pada Februari 2026. Bansos reguler yang dimaksud meliputi bantuan langsung tunai (BLT) PKH dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Pencairan PKH dan BPNT tahap 1 pada 2026 dilakukan bertahap melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Di sejumlah wilayah, distribusi juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai kebijakan dan teknis masing-masing daerah. Skema ini ditujukan untuk mempercepat penyaluran agar bantuan dapat diterima selama bulan puasa dan sebelum Lebaran.

Pelaksanaan pencairan tetap mengikuti ketentuan daerah masing-masing dengan mengacu pada daftar penerima yang telah diverifikasi melalui DTSEN.

Cara cek status penerima bansos secara mandiri lewat web

Pengecekan dapat dilakukan kapan saja melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor dinas. Langkah-langkahnya:

1) Akses situs resmi Kemensos melalui ponsel pada laman kemensos.go.id
2) Masukkan data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan
3) Masukkan nama lengkap penerima sesuai e-KTP
4) Ketik kode huruf (captcha) yang tampil
5) Klik tombol “CARI DATA”
6) Sistem akan menampilkan informasi apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak

Cara cek bansos melalui aplikasi “Cek Bansos”

Masyarakat juga dapat mengecek melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di App Store atau Play Store. Setelah terpasang, ikuti langkah berikut:

1) Buka aplikasi “Cek Bansos”
2) Masuk dengan username dan password; jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran menggunakan data sesuai KTP dan unggah foto KTP, lalu tunggu verifikasi akun
3) Setelah masuk, pilih menu “Cek Bansos”
4) Isi data wilayah tempat tinggal pada formulir yang tersedia
5) Masukkan nama penerima sesuai KTP
6) Isi kode verifikasi
7) Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencocokan data dengan daftar penerima

Kemensos mengingatkan masyarakat untuk aktif memeriksa data secara berkala, mengingat daftar penerima dapat berubah mengikuti pembaruan DTSEN.