Bantuan sosial (bansos) ditujukan bagi warga yang tergolong kurang mampu atau masuk dalam desil bawah. Masyarakat pada desil 1–4 menjadi prioritas penerima bansos.
Selain menunggu pendataan, masyarakat juga dapat mengusulkan penerima bansos secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Usulan dapat diajukan untuk diri sendiri, anggota keluarga, maupun orang lain yang dinilai layak menerima bantuan.
Berikut langkah mengajukan usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos:
1) Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
2) Buka aplikasi, lalu masuk (login) jika sudah memiliki akun. Jika belum, pilih menu “Buat Akun” dan ikuti prosedur hingga pembuatan akun berhasil.
3) Setelah akun terverifikasi, login menggunakan akun yang telah terdaftar.
4) Pada halaman Beranda, pilih menu “Usulan”. Di bagian ini akan muncul opsi “Usulan Mandiri” serta daftar nama yang pernah diusulkan jika sebelumnya sudah melakukan pengajuan.
5) Klik tombol “Tambah Usulan” untuk membuat usulan baru.
6) Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Cek Usulan”.
7) Aplikasi akan memeriksa apakah data memenuhi kriteria penerima bansos.
Jika NIK yang diusulkan tidak memenuhi syarat—misalnya berdasarkan tingkat kesejahteraan berada pada desil 6–10—akan muncul notifikasi untuk melakukan pembaruan data melalui desa/kelurahan atau dinas sosial kabupaten/kota.
Jika NIK yang diusulkan memenuhi syarat—misalnya berada pada desil 1–4 atau 5—aplikasi akan menampilkan pilihan program bansos, yakni Sembako, PKH, dan PBI-JK. Apabila sesuai, pengguna dapat menandai jenis bansos yang diusulkan.
Setelah proses selesai, akan muncul notifikasi bahwa pengusulan bansos berhasil.
Sementara itu, untuk mengecek status usulan, pengguna dapat membuka kembali menu “Usulan” di aplikasi Cek Bansos. Nama yang telah diajukan akan muncul pada menu tersebut, beserta statusnya setelah pengajuan dilakukan.