Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIKEPO Mobile sebagai sistem absensi digital terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, mewakili Penjabat (Pj.) Bupati, di Aula Setdakab setempat, Kamis (23/04/26).
Dalam arahannya, Syuibun Anwar menyampaikan bahwa SIKEPO Mobile merupakan langkah transformatif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kehadiran pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, sistem absensi yang sebelumnya bergantung pada perangkat elektronik di titik tertentu kini beralih ke mekanisme yang lebih fleksibel melalui ponsel masing-masing pegawai.
Meski demikian, Syuibun menegaskan bahwa penerapan aplikasi tersebut tetap menempatkan kedisiplinan sebagai prioritas. Ia menjelaskan, absensi melalui SIKEPO Mobile dibatasi dengan radius koordinat di lingkungan kantor sehingga pegawai hanya dapat melakukan pencatatan kehadiran saat berada di ruang kerja. Kebijakan ini disebut untuk memastikan kehadiran fisik yang berkaitan dengan peningkatan kinerja pelayanan publik.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda, Tengku Rief Hamdani, mengatakan SIKEPO Mobile saat ini memasuki masa uji coba selama 14 hari. Masa transisi tersebut, menurutnya, diperlukan agar ASN dapat beradaptasi dengan fitur-fitur aplikasi sebelum diberlakukan sepenuhnya.
Rief menyebutkan, penerapan penuh SIKEPO Mobile direncanakan mulai 1 Mei 2026. Kewajiban penggunaan berlaku bagi seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kecuali PPPK kategori paruh waktu.
Saat ini, SIKEPO Mobile sudah tersedia untuk diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android. Rief menambahkan, tim pengembang akan terus menyempurnakan fitur guna menjaga stabilitas serta kualitas layanan aplikasi ke depan.