CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan aplikasi layanan publik berbasis digital bernama SATU PINTU yang sudah dapat digunakan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk pengurusan perizinan maupun non-perizinan.
Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan sistem tersebut telah disiapkan sesuai perencanaan. Meski demikian, ia menyebut pengembangan masih mungkin dilakukan, terutama pada layanan yang belum pernah diuji langsung oleh masyarakat.
“Untuk progresnya sudah sesuai perencanaan dan masyarakat sudah bisa mengakses. Namun memang tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut, karena ada beberapa layanan yang belum pernah dicoba. Kita baru bisa mengetahui kendala ketika sistem itu digunakan,” ujar Sarwoko saat ditemui di kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Kamis (23/04/2026).
Aplikasi SATU PINTU dirancang berbasis layanan mandiri (self service), sehingga pemohon dapat mengajukan layanan kapan saja dan dari mana saja. Sejumlah layanan juga dilengkapi fitur cetak mandiri, yang memungkinkan dokumen tertentu diunduh dan dicetak tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
“Beberapa dokumen bisa langsung diunduh dan dicetak sendiri oleh masyarakat. Namun ada juga layanan tertentu yang tetap harus diambil secara fisik, seperti site plan atau dokumen dengan format khusus yang tidak memungkinkan untuk diunduh,” kata Sarwoko.
Salah satu fitur yang disorot adalah kemudahan akses tanpa perlu membuat akun. Menurut Sarwoko, kebijakan ini diambil untuk mengurangi kendala yang kerap dialami masyarakat ketika harus mengingat username dan password dari berbagai sistem layanan.
“Kita belajar dari pengalaman. Banyak masyarakat kesulitan mengingat akun mereka. Maka sistem ini kita desain tanpa login, sehingga lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.
Untuk mendukung operasional layanan, DPMPTSP juga menyiapkan fitur helpdesk yang disebut akan segera diaktifkan sebagai sarana pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat. Sementara pada sistem yang telah berjalan, pemohon dapat memanfaatkan fitur catatan atau chat pada setiap permohonan untuk berinteraksi dengan petugas verifikator di dinas teknis terkait, terutama saat proses revisi atau pengembalian berkas.
Aplikasi layanan SATU PINTU dapat diakses melalui laman https://satupintu.bekasikab.go.id/. Aplikasi ini merupakan inisiatif Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dan telah diluncurkan pada Januari 2026, dengan harapan memudahkan masyarakat mengurus berbagai kebutuhan perizinan dan non-perizinan secara real time selama 24 jam.