Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Perkara ini diajukan Rachmad Rofik dan tercatat sebagai Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026.
Sidang kedua berlangsung pada Selasa (10/2/2026) di MK, dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Rachmad Rofik mengikuti persidangan secara daring.
Dalam persidangan, Rofik menyampaikan perbaikan permohonannya. Ia memperdalam uraian mengenai ketidakadilan sistemik dalam penetapan tarif data internet, dengan mengaitkannya pada relevansi Putusan MK Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, praktik kuota hangus sebagaimana dipersoalkan dalam pasal tersebut merupakan bentuk tindakan yang menjadikan masyarakat sebagai objek bisnis.
Rofik juga menambahkan fakta bahwa hanya beberapa hari setelah permohonannya diajukan ke MK, operator menyertakan fitur akumulasi kuota pada aplikasinya. Ia menilai hal itu menunjukkan hambatan selama ini bukan persoalan teknis jaringan, melainkan kebijakan bisnis.
Selain itu, Rofik menguraikan dugaan adanya praktik diskriminasi yang ia amati di media sosial terkait fitur akumulasi kuota. Ia menyebut fitur tersebut hanya diberikan pada paket premium tertentu, sementara paket kuota yang digunakan untuk bekerja dan belajar tetap dapat dihanguskan.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (28/1/2026), Rofik menceritakan pengalamannya membeli kuota internet secara lunas, namun menerima notifikasi bahwa kuota 10 GB akan hangus pada 4 Januari 2026. Ia menilai kuota yang telah dibayar lunas merupakan hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Namun, berlakunya pasal yang diuji dinilai memberi kebebasan bagi operator untuk menghapus kuota secara sepihak tanpa kompensasi.
Rofik berpendapat kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Ia juga menilai terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.
Melalui permohonannya, Rofik meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”; atau “Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif”; atau “Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.”