Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghadirkan aplikasi PTSP Unggul dalam rangkaian kegiatan Kampung Hukum yang digelar di Mahkamah Agung pada Senin (09/02/2026) hingga Selasa (10/02/2026). Aplikasi tersebut diperkenalkan di stan Badilum sebagai bagian dari upaya memperkenalkan layanan berbasis digital kepada masyarakat.
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menjelaskan bahwa PTSP Unggul merupakan aplikasi digital yang dikembangkan PN Jakarta Pusat. Menurutnya, aplikasi ini menghadirkan sistem antrean pelayanan yang menggunakan data e-KTP, sehingga layanan dinilai lebih pasti, cepat, dan memudahkan pengguna. Ia juga menyebut aplikasi tersebut mudah digunakan.
Panitera Muda Perdata PN Jakarta Pusat, I Gede Renasa, menambahkan bahwa pengembangan PTSP Unggul dilatarbelakangi visi PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, ramah pengguna, serta mendukung percepatan peradilan.
Dalam penggunaannya, pengunjung diminta menyiapkan e-KTP sebelum mengambil nomor antrean. E-KTP kemudian dipindai oleh petugas, setelah itu pengunjung dapat memilih layanan dan sublayanan sesuai kebutuhan, lalu mencetak nomor antrean.
Setelah nomor antrean dicetak, pengunjung menunggu hingga dipanggil. I Gede Renasa menyampaikan, selama masa tunggu tersebut terdapat penghitungan waktu oleh petugas untuk mengukur lamanya jangka waktu pelayanan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, PN Jakarta Pusat mempersilakan pengunjung mendatangi stan Badilum selama Kampung Hukum berlangsung. Selain PTSP Unggul, Ahyar juga menyebut PN Jakarta Pusat turut menghadirkan layanan e-Surat Kuasa yang dapat dicoba pengunjung.