Pulang Pisau, 27 Januari 2025 — Polres Pulang Pisau mengintensifkan sosialisasi layanan Call Center Polisi 110 serta aplikasi pelayanan pengaduan masyarakat. Arahan tersebut disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Binmas Iptu Laaser Kristovor, S.H. kepada jajaran personel Satbinmas.
Sosialisasi dilakukan dengan menyambangi warga di berbagai lokasi, mulai dari tempat usaha, fasilitas umum, hingga pusat keramaian. Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat mengetahui dan memahami akses layanan kepolisian untuk pelaporan kejadian darurat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun pengaduan lainnya.
Iptu Laaser menyampaikan bahwa layanan 110 dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam. Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
“Layanan 110 dan aplikasi pengaduan Polres Pulpis kami sosialisasikan agar masyarakat dapat lebih cepat terhubung dengan kepolisian ketika membutuhkan bantuan. Kami ingin memastikan informasi kepada warga tersampaikan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Sementara itu, AKBP Iqbal Sengaji menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas Polres Pulang Pisau. Ia berharap keberadaan layanan pengaduan tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus mempercepat respons kepolisian terhadap laporan yang masuk.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polres Pulang Pisau berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.