BERITA TERKINI
UMM Kembangkan Model Literasi Konstitusi untuk Penguatan Demokrasi

UMM Kembangkan Model Literasi Konstitusi untuk Penguatan Demokrasi

Kesadaran berkonstitusi dinilai menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat. Di tengah arus informasi yang semakin deras, pemahaman terhadap konstitusi tidak cukup berhenti pada kemampuan menghafal pasal, melainkan perlu berkembang menjadi kesadaran yang tercermin dalam sikap dan perilaku warga negara.

Dari kegelisahan tersebut, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui dosen Bidang Keahlian Pendidikan Konstitusi, Dr. Moh. Wahyu Kurniawan, M.Pd., mengembangkan Model Literasi Konstitusi yang dirancang khusus untuk konteks Indonesia. Penelitian ini berangkat dari penilaian bahwa tingkat literasi konstitusi masyarakat masih tergolong rendah, padahal konstitusi merupakan rujukan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wahyu menekankan bahwa pemahaman konstitusi tidak boleh berhenti pada aspek kognitif semata, tetapi harus tercermin dalam kesadaran bertindak sebagai warga negara yang demokratis. “Konstitusi adalah dasar hidup bersama, sehingga setiap warga negara wajib memahami dan menjadikannya pedoman dalam bersikap,” ujarnya kepada Tim Humas UMM pada 11 Februari.

Melalui kajian komparatif internasional, Wahyu menemukan sejumlah negara telah memiliki klasifikasi dan tingkatan literasi konstitusi yang terukur. Sementara itu, Indonesia dinilai belum memiliki model yang sesuai dengan karakter sosial, budaya, dan historisnya. Celah tersebut kemudian dijawab lewat penelitian berbasis Research and Development (R&D) dengan pendekatan mixed method yang memadukan riset kualitatif deskriptif dan kuantitatif.

Hasil penelitian tersebut melahirkan Model Literasi Konstitusi versi Indonesia yang dapat diintegrasikan dalam pembelajaran di jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Model ini dirancang untuk membentuk peserta didik yang kritis, reflektif, dan solutif. Peserta didik tidak hanya dilatih memahami konstitusi, tetapi juga diarahkan agar mampu menilai kebijakan publik secara rasional serta memberikan masukan yang konstruktif.

“Literasi konstitusi harus menumbuhkan keberanian berpikir kritis, bukan sekadar patuh tanpa pemahaman,” tegas Wahyu.

Temuan penelitian tersebut juga ditindaklanjuti dalam bentuk policy brief yang memuat rekomendasi kebijakan pendidikan. Langkah ini disebut sebagai upaya agar riset tidak berhenti pada ranah akademik, melainkan dapat berkontribusi pada perumusan kebijakan dan praktik pendidikan.

Wahyu menilai pendidikan konstitusi memiliki peran strategis dalam membangun budaya demokrasi yang sehat. Melalui model literasi yang dikembangkan, generasi muda diharapkan tidak tumbuh menjadi warga negara yang pasif, melainkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara cerdas dan bertanggung jawab.

“Riset akademik tidak boleh berhenti di rak perpustakaan, tetapi harus hadir untuk menjawab persoalan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pengembangan model tersebut, UMM menegaskan upaya menghadirkan riset yang dinilai relevan dengan kebutuhan Indonesia, sekaligus mendorong penguatan fondasi demokrasi nasional melalui peningkatan literasi konstitusi.