BERITA TERKINI
BPK Soroti Investasi Telkomsel di GoTo, Tercatat Unrealized Loss Rp4,74 Triliun hingga 2024

BPK Soroti Investasi Telkomsel di GoTo, Tercatat Unrealized Loss Rp4,74 Triliun hingga 2024

Investasi Telkomsel ke ekosistem Gojek yang kemudian bertransformasi menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya potensi kerugian nilai investasi yang belum terealisasi (unrealized loss) sebesar Rp4,74 triliun hingga 2024. Temuan ini mengubah narasi yang pada awalnya dibangun sebagai kolaborasi strategis dalam penguatan ekosistem ekonomi digital nasional.

Telkomsel mulai masuk pada November 2020, saat iklim pendanaan startup sedang berada pada fase optimistis meski pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kala itu, Telkomsel menempatkan dana sekitar US$150 juta atau setara Rp2,1 triliun ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek, melalui instrumen zero-coupon mandatory convertible bond (MCB).

Setelah Gojek merger dengan Tokopedia pada 2021 dan membentuk GOTO, investasi tersebut dikonversi menjadi saham dan nilainya diperbesar menjadi sekitar US$450 juta atau sekitar Rp6,38 triliun. Dengan transaksi itu, Telkomsel memegang sekitar 23,72 miliar saham GOTO atau sekitar 1,97% kepemilikan.

Investasi tersebut pada saat itu dikaitkan dengan target “sinergi digital nasional”, termasuk integrasi layanan digital, penguatan monetisasi pelanggan, sinergi data, hingga pengembangan fintech dalam ekosistem. Namun, BPK menilai realisasi sinergi yang menjadi dasar investasi tidak sepenuhnya tercapai sesuai proyeksi.

Dalam laporan hasil pemeriksaan bernomor 64/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 tertanggal 21 November 2025, BPK mencatat bahwa realisasi synergy value hingga November 2024 baru mencapai sekitar Rp6,38 triliun atau 69,81% dari proyeksi awal manajemen. Artinya, ekspektasi integrasi bisnis digital Telkomsel dan GOTO dinilai meleset dari rencana yang disusun sebelumnya.

BPK juga menyoroti kondisi keuangan perusahaan target saat penawaran investasi dilakukan. Pada 2020, saat AKAB menawarkan investasi kepada Telkomsel, perusahaan tersebut tercatat mengalami rugi komprehensif sekitar Rp16,62 triliun. Setelah merger menjadi GOTO, kerugian berlanjut: Rp22,53 triliun pada 2021, Rp40,26 triliun pada 2022, dan meningkat menjadi Rp90,41 triliun pada 2023. Menurut BPK, manajemen Telkomsel dinilai belum memitigasi secara memadai risiko bisnis yang tercermin dari riwayat kerugian tersebut.

Perjalanan investasi ini juga sempat menunjukkan kenaikan nilai di awal. Saat IPO GOTO pada 2022, investasi Telkomsel disebut sempat mencatat unrealized gain sekitar Rp2,49 triliun, dengan nilai investasi yang sempat naik hingga sekitar Rp8,89 triliun. Namun pelemahan sentimen terhadap saham teknologi, terutama pada perusahaan yang belum membukukan profit, menekan harga saham GOTO sejak IPO. Dampaknya, nilai investasi Telkomsel tergerus hingga tercatat unrealized loss sebesar Rp4,74 triliun.

Di luar aspek bisnis, investasi ini turut memunculkan perhatian publik terkait konteks tata kelola dan relasi elite di sekitar ekosistem digital. Pada periode investasi berlangsung, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong agenda transformasi digital BUMN. Dalam perkembangan setelah merger Gojek-Tokopedia, Garibaldi “Boy” Thohir—kakak Erick Thohir—masuk menjadi Komisaris Utama GOTO.

Nama lain yang kerap dikaitkan dalam konteks ekosistem ini adalah Nadiem Makarim, pendiri Gojek, yang sejak Oktober 2019 menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Secara formal, tidak disebutkan adanya bukti bahwa posisi tersebut terkait langsung dengan keputusan investasi Telkomsel. Namun, kedekatan antara tokoh startup, bisnis, dan pemerintahan menjadi perhatian dalam diskusi mengenai persepsi publik dan tata kelola BUMN.

Sorotan juga mengarah pada Wishnutama Kusubandio yang kembali ditunjuk menjadi Komisaris Tokopedia pada Februari 2021 setelah tidak lagi menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pada periode yang sama, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama Telkomsel. Secara formal, tidak disebutkan adanya aturan yang menyatakan rangkap jabatan itu melanggar hukum. Namun, dalam perspektif tata kelola korporasi, situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi pengawasan, potensi konflik kepentingan, dan proses pengambilan keputusan investasi di lingkungan BUMN.

Kasus Telkomsel-GOTO juga menempatkan kembali perdebatan mengenai arah BUMN yang mulai masuk ke pola investasi ala venture capital. Karakter bisnis startup yang bertumpu pada proyeksi pertumbuhan dan memiliki risiko tinggi berbeda dengan model korporasi tradisional. Ketika investasi dilakukan menggunakan dana perusahaan negara, sensitivitas terhadap akuntabilitas dan mekanisme pengawasan menjadi lebih besar.

Dalam konteks itu, perhatian turut mengarah pada Danantara Indonesia yang dibentuk untuk memperkuat pengelolaan aset strategis BUMN. Temuan BPK atas investasi Telkomsel-GOTO menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dalam investasi digital bernilai besar memerlukan evaluasi menyeluruh, termasuk penguatan due diligence, transparansi pengambilan keputusan, dan mekanisme pengawasan independen.