BERITA TERKINI
Polresta Barelang Bongkar Pemerasan WNA Malaysia Bermodus Aplikasi Kencan di Batam

Polresta Barelang Bongkar Pemerasan WNA Malaysia Bermodus Aplikasi Kencan di Batam

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, mengungkap kasus pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terjadi di Kota Batam. Kasus ini bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan sesama jenis.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, pemerasan dilakukan oleh tiga pelaku yang berada dalam satu jaringan dengan peran berbeda-beda. Korban diperas sebesar 5.000 Ringgit atau sekitar Rp20 juta.

Korban berinisial MABAG (42), warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi, saat itu sedang berlibur di Batam. Dalam masa liburan tersebut, korban mencari teman kencan melalui aplikasi Grindr dan kemudian berkomunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG (29).

HG lalu mengajak korban bertemu, berjanji menjemput, dan membawanya ke sebuah rumah kosong di kawasan Batam. Di lokasi itu, dua pelaku lain berinisial WS dan YW berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan, lalu menggerebek rumah kosong yang didatangi korban.

Kedua pelaku mengancam korban dengan tudingan melakukan perbuatan tercela. Ancaman disebut dilakukan menggunakan kayu, disertai intimidasi akan mengarak korban berkeliling permukiman. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar kejadian tersebut tidak dilaporkan. Karena takut, korban menyerahkan uang yang diminta.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polresta Barelang. Setelah penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (18/2) di lokasi berbeda. HG ditangkap di depan kawasan Bengkong, YW di kawasan Batu Ampar, dan WS di Lubuk Baja.

Dalam kasus ini, WS berperan mengancam korban sekaligus menjadi operator yang memegang barcode transfer dana. Barcode tersebut disebut terafiliasi dengan judi daring. Sementara YW disebut sebagai otak pelaku dan pemilik akun aplikasi kencan yang bertugas mencari korban. Adapun HG berperan sebagai pengumpan yang membawa korban ke lokasi untuk dijebak dan diancam.

Polisi menyebut para pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa, yakni pencurian disertai kekerasan. Uang hasil pemerasan dibagi dengan nominal berbeda, yakni WS menerima Rp6,7 juta, YW Rp6,7 juta, dan HG Rp7 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 487 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.