Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MA (41) menjadi korban pemerasan bermodus kencan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap tiga pria, dengan dua di antaranya disebut sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang menginap di hotel berencana mencari teman melalui aplikasi kencan sesama jenis dan berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial HG.
Menurut keterangan polisi, HG kemudian mengajak korban keluar dan membawanya ke sebuah rumah kosong yang disebut sudah disiapkan sebagai lokasi untuk menjalankan aksi. Setibanya di tempat tersebut, HG mengajak korban berhubungan badan.
Namun, ketika korban mulai membuka pakaian, dua pelaku lainnya berinisial WS dan YW datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan. Keduanya lalu mengancam akan melaporkan korban kepada pengurus lingkungan setempat sehingga korban merasa ketakutan.
Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa mentransfer uang menggunakan barcode pembayaran judi online yang dipegang para pelaku. Transfer dilakukan sebanyak lima kali dengan total kerugian 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp20 juta.